Kasasi Ditolak, KH Masrihan Mojokerto Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terlibat Penipuan 106 Calon Jamaah Umroh

Kasus penipuan 106 calon jamaah umroh gagal berangkat di Mojokerto yang menyeret KH Masrihan Asyari, pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum, Jatirejo saat ini masuk babak baru.

KH Masrihan yang sebelumnya di vonis 1,5 tahun penjara di PN Mojokerto pada tahun 2015 karena terbukti turut serta melakukan penipuan akhirnya mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jatim justru menambah Vonisnya menjadi 2,5 tahun, saat ini kasasinya pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, amar putusan kasasi terdakwa KH Masrihan sudah dipampang di website resmi Mahkamah Agung, yang diteken ketua Majelis Artidjo Alkostar pada 10 Pebruari 2016.

Dalam amar putusan MA dinyatakan, putusan Pengadilan Tinggi yang memberi tambahan hukuman menjadi 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa KH Masrihan telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor dikabarkan sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung dan akan segera melakukan eksekusi KH Masrihan Asyari.

Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto saat dihubungi suaramojokerto.com membenarkan adanya amar putusan dari Mahkamah Agung terhadap kasus KH Masrihan, “Kita sudah terima salinan putusan dari MA, yang bersangkutan statusnya sudah terpidana dan sudah koordinasi, kondisinya masih kurang sehat.” Ungkapnya.

Seperti diketahui, KH Masrihan Asyari dinyatakan terbukti bersalah, turut serta melakukan penipuan yang membuat 106 calon jamaah umroh gagal berangkat, kasus ini melibatkan pemilik CV HMS Jombang Hartono yang divonis 3,5 tahun.

KH Masrihan dinyatakan melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.(sma)

Foto : Dukumen 2015, saat KH Masrihan Ditahan terkait kasus yang sama.

Baca juga :