DPRD Kab Mojokerto Setujui Raperda Pengarustamaan Gender

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna di Gedung Kantor DPRD baru jalan RA. Basuni Sooko, Mojokerto Rabu (23/12/2020) dengan topik bahasan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus VII.

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan penyanpaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pengarustamaan Gender, sekaligus penandatanganan bersama Bupati dengan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh beserta 3 wakil dan dikuti para anggota, tampak hadir Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Kepala OPD, para Staf Bupati Mojokerto serta dari jajaran samping dari TNI maupun Polri.

Hindun Nuryani, Juru bicara Pansus VII menyampaikan bahwa Raperda Pengarustamaan Gender, sudah disepakati oleh semua Fraksi Sehingga dapat disahkan untuk menjadi peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Suasana Sidang Paripurna di Gedung Baru DPRD Kab Mojokerto

Sementara Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan, Raperda tentang Pengarustamaan gender ini telah melalui pembicaraan tingkat satu dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Sekertaris Daerah propinsi Jawa Timur tangga 25 september tahun 2020.

“Melalui Peraturan Daerah ini kami berharap dapat mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang baik, Dengan meningkatkan kedudukan para peran dan kwalitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender” Kata Bupati

Bupati juga mengatakan, setelah disahkannya Raperda ini, akan diajukan beberapa Raperda lainnya. “Selanjutnya, akan diajukan Raperda yang lain seperti tentang Industri dan perdagangan,” ungkap Bupati.(sma/ADV)

Baca juga :