Kebijakan Pemkot Mojokerto yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional pasar tradisional mulau 03.00 – 16.00 WIB diprotes warga.
Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan bisa mematikan aktifitas ekonomi pedagang. Karena, pedagang pagi tidak terdampak, juatri pedagang sore dan malam yang tidak bisa beraktifitas sama sekali.
Atas pertimbangan itulah, Pemkot Mojokerto akhirnya melakukan revisi atau perubahan aturan PPKM, khususnya jam operasional pasar tradisional di Kota Mojokerto yang dirubah mulai pukul 03.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Keputusan ini diambil oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga Ketua Tim Satgas Covid-19 setelah berkoordinasi bersama dinas terkait.
“Kami memutuskan jam pembukaan pasar tradisional disesuaikan sampai pukul 20.00 WIB sehingga sama dengan jam tutup toko, restoran dan juga Mall,” ungkapnya, Minggu (17/1/2021).
Ning Ita juga mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar mengakomodir aspirasi dari pedagang di pasar tradisional, juga mempertimbangkan ekonomi masyarakat menengah ke bawah agar tidak terlalu terdampak.
Sementara perubahan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 443.33/201/417.508/2021 tentang Perubahan PPKM di Kota Mojokerto yang berlaku hingga 28 Januari 2021.
Ning Ita juga menyanpaikan terimakasih masyarakat Kota Mojokerto yang sudah patuh selama pelaksanaan PPKM. Dan mengimbau agar tetap menerapkan kebiasaan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.(sma/udi)
Baca juga :