Alasan Terbelit Hutang, Pasutri di Mojokerto Nekat Edarkan 28,08 gram Sabu

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Mojokerto nekat edarkan sabu-sabu hingga mencapai 28,08 gram. Keduanya akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pasutri tersebut diketahui bernama Slamet alias Kepet warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojokerto dan istrinya berinisial NS.

AKBP Deddy Supriadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, penangkapan pasangan pasutri tersebut berawal dari penangkapan tersangka Unyil, Pengedar sabu-sabu di Mojokerto.

Setelah dikembangkan, ternyata si Unyil mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka Slamet alias Kepet. “Si Unyil ini ngaku kalau dapat sabu dari si Kepet ini,” ungkapnya, Senin, 25 Januari 2021.

Kapolres juga mengatakan, pasutri tersebut ditangkap dirumahnya pada Selasa, 5 Januari 2021 di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 28,08 gram sabu Siap edar yang dikemas dalam 12 plastik klip.

Selain itu, Polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu, dua HP dan alat hisab sabu (bong) serta 2 ATM. Dalam kasus ini, sang istri berperan sebagai pemegang transaksi keuangan, juga menjual sabu.

“Si istri ini tahu kalau suaminya selain bekerja sebagai sopir, nyambi juga jual sabu. Untuk ATM yang megang si NS ini, bahkan keduanya sepekan sebelum ditangkap bersama-sama menggunakan sabu,” jelasnya.

Selain menangkap pasutri tersebut, Polresta Mojokerto di awal tahun 2021 ini, hingga 23 Januari sudah mengamankan 21 tersangka narkoba dengan barang bukti 55,14 gram sabu.

Para tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :