Mulai tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kebijakan ini dilakukan setelah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa kebijakan tersebut akan dilaksanakan.
“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Sementara mengenai pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional bisa dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” tambahnya.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Data ini merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Dan produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Dan yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(sma/udi)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)
Baca juga :