Bawa 30 Ribu Pil Koplo di Mojokerto Pake Mobil Rental, Dua Pengedar Diringkus

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi ribuan butir pil Dobel L masuk ke Mojokerto.

Dua orang diamankan yakni, Sigit Nugroho (37) warga Banjaran Gang Carik, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri dan Harya Warih Kusuma (37) warga Dusun Klopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penangkapan dua pengedar pil Double L tersebut berlangsung dramatis. Lantaran, tersangka berupaya kabur melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.

Dari rekaman video terlihat, kedua tersangka
mengendarai mobil rental Honda Brio warna putih Nopol AG 1569 HG. Para pelaku berhasil diamankan di Kecematan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, setelah mobil petugas menabrakkan ke mobil pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas mendapati sebuah tas ransel bermotif doreng yang disimpan di bawah Dashboard mobil. Ternyata, kedua pelaku menyimpan ribuan pil dobel L tersebut di dalamnya.

“Dari penangkapan dua tersangka SG dan tersangka HW, disita barang bukti sebanyak 3.000 butir pil Double L siap edar,” ungkapnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021).

Dony menyebut, tersangka SG merupakan seorang residivis kasus serupa yakni terlibat sebagai pengedar pil Double yang menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun di Lapas Kediri. Namun tersangka kembali mengulangi perbuatanya setelah keluar dari penjara.

Sementara barang bukti yang disita meliputi 30 toples plastik yang masing-masing berisi sebanyak 1.000 pil Double L. Kemudian, mobil Brio warna putih yang disewa teringat dan satu Handphone.

Polisi menduga, tersangka Sigit terlibat peredaran sindikat jaringan Lapas lantaran dia memperoleh Pil Double tersebut dari seseorang yang kini mendekam di sel penjara Madiun.

Kepada Polisi, tersangka Sigit mengaku terpaksa kembali menjadi pengedar Pil Double lantaran membutuh uang untuk biaya kebutuhan hidup. Apalagi, Dia mendapat pesanan ribuan pil Double L dari seorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Ya karena terpepet ekonomi untuk biaya kebutuhan hidup,” ujarnya.

Sementara dalam ungkap kasus di bulan Januari 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan jumlah tersangka 25 orang. Juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 49,13 gram dan 31.675 Pil Double L.(sma/udi)

Baca juga :