Seorang pria di Mojokerto diamankan polisi karena telah mensetubuhi anak di bawah umur. Pelaku bernama Putro Susilo alias Kampleng (23) warga Dusun Durung, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diduga telah mencabuli korban berinisial DS (13), pelajar asal Kecamatan Kutorejo sebanyak tiga kali pada bulan Januari 2021 dengan modus pelaku berjanji akan menikahinya.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, pencabulan dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah kos yang dihuni pelaku. Sebelumnya, mereka berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Tersangka ini berkenalan lewat facebook dengan korban (DS). Setelah bujuk rayu korban itu diajak ketemuan,” ungkapnya, Jumat, (05/02/2021).
Kata Kapolres, saat itu pelaki dan korban janjian bertemu di depan SDN Sampangagung. Lalu, dibonceng dan diajak ke tempat kosnya lalu tersangka mengajak korban ke dalam tempat kos lalu mengajak berhubungan sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku hanya menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab dan siap menikahi, lalu keduanya berhubungan layaknya suami istri, ” jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak tiga kali di tempat yang sama. “Persetubuhan ini dilakukan sebanyak tiga kali, selama tiga hari sebelum korban dikembalikan ke rumahnya,” jelasnya.
Aksi cabul pelaku ini dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 lalu, dan dilaporkan ke polisi pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh ayah korban KA (40). Kemudian dilakukan penyelidikan.
Kini, pelaku telah diamankam dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana lima sampai maksimal 15 tahun.(fam/udi)
Baca juga :