Dikejar Petugas, Penyuplai Sabu Asal Kota Mojokerto Buang BB ke Tempat Sampah

Seorang pemuda diringkus anggota Reskrim Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Pemuda bernama Widodo (19) asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap setelah mencoba membuang sabu ke dalam tong sampah untuk mengelabuhi petugas yang telah mengincarnya.

Kapolsek Prajuritkulon Kompol M. Sulkan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pada Kamis, 11 Februari 2021 malam, bermula saat petugas melakukan operasi yustisi di sebuah cafe yang ada di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi pada keduanya, mereka mengaku usai mengkonsumsi obat obatan.

“Berawal dari petugas mendapati dua orang anak laki-laki yang mencurigakan. Setelah diamankan dan ditanyai, ternyata habis mengkonsumsi pil dobel L (lele),” ungkapnya, Sabtu, (13/02/2021)

Berbekal keterangan dua pemuda tersebut lah, muncul nama pelaku yang disebut sebagai penyuplai barang. Keduanya mengaku mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang beralamatkan di Balongsari Gang VII.

“Dari situ lalu kita kembangkan, kita langsung menuju lokasi yang dimaksud,” Tambahnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua laki-laki yang tengah melakukan transaksi. Melihat kedatangan petugas, para pelaku langsung berusaha melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap satu pelaku, yakni pemuda berusia 19 tahun Ramadan Widodo.

“Pada saat ditangkap ini, petugas sempat melihat pelaku telah membuang sesuatu di dalam tempat sampah yang ada di lokasi,” bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan diintrogasi, pelaku diminta menunjukkan barang yang dibuang di tempat sampah dan ditemukan sebuah plastik klip kecil yang berisikan sabu.

“Pelaku kemudian mengakui barang haram yang dibuang di tong sampah tersebut akan dijual kepada laki-laki yang berhasil melarikan diri,” tegasnya

Dia juga mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki yang diketahui berasal dari Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek Prajuritkulon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.

Baca juga :