Forum lalulintas sepakat untuk melarang mobil angkutan barang melintas di jemnatan Murukan, Surodinawan, yang berada di perbatasan Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi resiko melebarnya kerusakan tanggul penahan jembatan di Jl. KH. Usman yang berada di atas Kali Brangkal. Polisi akan melakukan rekayasa lalulintas dan membatasi kendaraan melintas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sosialisasi terkait kesepakatan ini dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Dan mulai senin 22 Februari akan dilakukan penutupan khusus mobil barang.
AKP Fitria Wijayati, Kasatlantas Polresta Mojokerto mengatakan, pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang saja. “Jalan ini tidak ditutup, roda dua dan roda empat ataupun mobil pribadi masih boleh melintas. Hanya pembatasan dan pengurangan volume itu yang kita lakukan,” ungkapnya.
Kata Fitria, mobil truk angkutan barang maupun mobil pick up yang mengangkut barang dilarang melintasi jembatan Murukan, Surodinawan atau Jembatan Sooko.
Fitria juga mengatakan, setelah disosialisasikan pada Sabtu dan Minggu, maka akan dipasang rambu larangan selama satu Minggu. “Jika masih ada kendaraan muatan yang nekat melintas, maka akan kita kenakan sanksi tilang,” jelasnya.
Sementara itu AKP Randy Asdar, Kasat Lantas Polres Mojokerto mengatakan, dengan dilakukan pembatasan di jalan perbatasan Kota/Kabupaten Mojokerto ini, maka pihaknya bersama petugas gabungan akan melakukan pengalihan arus lalulintas bagi kendaraan angkutan barang.
“Kami dari Polres Mojokerto akan melakukan pengalihan arus lalulintas, khususnya jalur ini merupakan alternatif dari Kabupaten dan ke Jombang,” paparnya
Setiap kendaraan angkutan yang akan melintas di jalan KH. Usman, akan dilewatkan melalui jalan Raya masuk Desa Kedungmaling atau arah Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto. “Selama masa perbaikan, anggotanya akan melakukan penjagaan bersama tim gabungan sampai benar-benar aman,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :