Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diringkus, BB Upal Rp 40 Juta, Ini Modusnya

Polres Mojokerto berhasil mengakankan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribuan sebesar Rp 40 juta yang diedarkan di wilayah Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, uang puluhan juta tersebut diamankan dari tersangka bernama Setyawan bin Hasim Ashari asal Dusun Tukangan Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi upal pecahan Rp100 ribuan ini dilakukan dengan cara 1 banding 5.

Artinya, setiap Rp1 juta uang asli akan ditukar dengan uang palsu senilai Rp5 juta. Dan dalam setiap transaksi, pelaku pengedar upal ini mendapatkan keuntungan 20 persen sesuai nilai transaksi.

Sementara modus peredaran uang palsu ini ke masyarakat dilakukan dengan cara tidak tunggal atau diselipkan bersama uang asli. “Contohnya, ada transaksi Rp 500 ribu, ini diselipkan sebagian uang palsu,” ungkapnya, Senin 1 Maret 2021.

Selain mengakankan tersangka, polisi juga mengamankan uang palsu senilai Rp40 juta dan printer milik pelaku. Juga, satu tersangka hasil pengembangan kasus, yakni oknum kepala desa di wilayah Nganjuk. “Kasusnya sedang ditangani pihak Polda Jatim,” tambahnya.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp50 miliar.(sma/udi)

Baca juga :