Terungkap, Kades di Mojokerto Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa

Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Sugianto (66) Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Sugianto dinilai telah menggerakkan warganya untuk melalukan demo dan memblokade gerbang PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang terjadi pada, 25 Januari 2021 lalu.

Selain Sugianto, Polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa ini. Yakni Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51) dan Jossy Muharyono (59) warga Desa Lolawang.

Dan tersangka ketujuh yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kerumuman massa yang terjadi karena adanya aksi blokade depan pintu gerbang PT SAI yang menyebabkan ribuan karyawan PT SAI tak bisa masuk dan tak bisa keluar.

Kata Kapolres, hal itu terjadi karena saat itu pagar PT SAI dirantai dan digembok, hingga akhitnya terjadi kerumunan massa, termasuk sekitar 2.938 karyawan.

Kapolres juga mengatakan, selain menetapkan delapan tersangka, pihaknya juga menyita lima mobil yang digunakan memblokade pintu gerbang PT SAI. Diantaranya, mobil Desa Lolawang nopol S 1288 NP, sedan BMW nopol S 755 WE,
Karimun nopol B 1883 KRK, Honda Brio nopol W 234 AM dan pick up nopol BH 9134 GK.

Kapolres juga menegaskan, salah satu mobil yang digunakan memblokade pintu pabrik adalah mobil Siaga Desa Lolawang. “Kades juga memerintahkan tersangka Saiful datang ke PT SAI. Saat tidak ada kesepakatan, Saiful bersama warga lainnya melarang dan mengadang karyawan sif 2 masuk,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta pasal 216 KUHP tentang Melawan Petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :