Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti 14,20 gram sabu-sabu yang bakal diedarkan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Hariyanto (38) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las.
Sebelumnya, Polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Mojokerto, hingga akhirnya dilakukan pemyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Ipda MK Umam, Plt Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, mengatakan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 14,20 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan satu pack plastik kosong, HP merk OPPO, ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. “Pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolresta Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (11/3/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Andaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :