Setelah surat keterangan sakit Kiai Masrihan, terpidana umrah fiktif dinyatakan habis, Kejaksaan Negeri Mojokerto langsung mengeksekusi Kiai kondang itu di rumahnya, Desa Tumapel, Jatirejo, Mojokerto.
Infornais yang dihimpun suaramojokerto.com, Pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum, Jatirejo ini dieksekusi didepan keluarganya, Rabu (20/12), oleh kejaksaan langsung dibawa ke poliklinik Polres Mojokerto kota.
“Tes kesehatan di klinik ini sebagai second opinion surat keterangan sakit dari RSI Sakinah, setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Lapas Mojokerto.” Ungkap Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto.
Kiai Masrihan akan menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur yaitu 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, atau sekarang tinggal menjalani sisa penahanan selama 21 bulan.
Seperti diketahui, Kiai Masrihan terjerat kasus umroh fiktif yang dilakukan PT MHS Jombang, akibatnya 106 jamaah umrahnya gagal berangkat, bahkan sempat terkatung-katung beberapa hari di Jakarta, total kerugiannya mencapai Rp 1,8 miliar.
Pada tahun 2015, Kiai Masrihan divonis 1,5 tahun di PN Mojokerto, lantas mengajukan banding dan vonisnya ditambah menjadi 2,5 tahun, ketika mengajukan kasasi di MA, ditolak.(sma)
Baca juga :