Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki dan Junaedi Malik membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual. Rapat paripurna tersebut mengagendakan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Kamis (4/2/2021).
Paripurna PAW ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto. Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia pada awal Januari lalu.
Sehingga berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD menggantikan Agung.
“Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Lebih lanjut Sunarto mewakili anggotanya mengucapkan selamat kepada Nuryono. “Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya mengucapkan selamat kepada Nuryono. “Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto. serta mampu berkontribusi guna pembangunan di kota mojokerto,” katanya saat memberikan sambutan.(sma/ADV)