Peredaran narkoba di Mojokerto benar-benar luar biasa, itu terlihat dari ungkap kasus narkoba yang dilakukan Polres Mojokerto dan barang bukti yang diamankan berubah narkotika golongan satu, yaitu sabu-sabu.
Kali ini, Agus Sujiwo Hidayanto (42) warga Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto diringkus polisi dirumahnya, Selasa malam (19/12), karena menyimpan 10 gram sabu yang siap diedarkan.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti 10 gram sabu yang dikemas dalam 9 paket sesuai pesanan. “4 paket masing-masing 1,02 gram, 3 paket masing-masing 1,18 gram dan paket 1 gram dan 0,58 gram, totalnya ada 9 paket.” Ungkapnya.
Selain 10 gram sabu, petugas juga menyita dua handphone dan timbangan digital, saat ini tersangka Agus Sujiwo Hidayanto asal Segunung, Dlanggu dimasukkan ke sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)