UMK Kabupaten Mojokerto bisa Lebih Rendah dari UMK Kota, kok bisa

Pemkab Siapkan Upah Klaster

Tingginya upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Mojokerto yang mencapai lebih dari Rp 3,5 juta perbulan dikeluhkan banyak pengusaha, khusunya perusahaan yang menerapkan sistem padat karya atau lebih banyak menggunakan tenaga manusia daripada mesin.

Menyiapiki hal ini, Pemkab Mojokerto rencananya bakal menerapkan upah model klaster yang penerapannya tetap mengacu pada UMK yang disahkan Gubernur, tapi disesuaikan dengan kelas perusahaan.

“Saat ini, kita masih menyiapkan regulasinya termasuk klasifikasi perusahaan dan peraturan daerah yang dijadikan dasar hukumnya.” Kata Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto kepada suaramojokerto.com.

MKP juga mengatakan, perusahaan di wilayah kabupaten Mojokerto nanti akan di kelompokkan menjadi empat kategori.
1. Perusahaan Internasional, Multinasional, Global
2. Perusahaan Nasional
3. Perusahaan Regional
4. Perusahaan Lokal

“Perusahaan kelas 1 dan 2 jelas UMK nya lebih tinggi dibanding dengan perusahaan regional, dan perusahaan lokal UMK nya bisa lebih rendah dari UMK Kota Mojokerto.” Tambahnya.

Penerapan upah model klaster ini, untuk menyikapi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK Kabupaten Mojokerto 2018 sebesar Rp 3.565.660, serta untuk menumbuhkan investasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sementara UMK Kota Mojokerto 2018 sebesar Rp 1.886.387, dibanding dengan UMK Kabupaten Mojokerto yang masuk ring 1 selisih Rp 1.679.273.(sma)

Baca juga :