Razia Rumah Kos, Dua Pasangan Terlarang Digaruk Satpol PP Mojokerto

Petugas Satpol PP saat Razia Rumah Kos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan dua pasangan bukan suami istri saat melakukan razia kamar kos di bulan Ramadhan. Senin (26/04/2021).

Kedua pasangan bukan suami istri ini diamankan di salah satu kamar kos di kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Didik Murtono saat dikonfirmasi mengatakan, razia kar kos di bulan suci ramadhan ini merupakan pengecekan ruti untuk menjaga dari hal-hal yang tak diinginkan terjadi pada saat bulan suci ramadhan.

“Bukan hanya dari laporan mayarakat saja, kita juga turun ke lapangan dan rutin melakukan pengecekan,” ungkapnya.

Kata dia, dari pengecekan rutin di tiga kamar kos yang dilakukan pada Senin (25/04/2021) sekitar pukul 22.00 WIB ini, setidaknya petugas berhasil mengamankan dua pasangan di luar nikah yang berada di kamar kos yang tidak dapat menunjukan kartu tanda diri.

“Dua pasangan ini langsung kita bawa ke satpol PP kita data dan kita kenakan wajib lapor, ” tegasnya.

Empat orang yang diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto diketahui merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto dan Jombang. “Usianya sudah besar, bukan lagi pelajar katanya mereka ini bekerja,” tegasnya.

Operasi cipta kondisi yang di laksanakan di bulan Ramadhan kali ini, tidak lain untuk menekan adanya peredaran miras, obat obatan terlarang juga pasangan mesum di wilayah Kota Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :