DPRD Kota Mojokerto Sahkan Empat Raperda Inisiatif

DPRD Kota Mojokerto disahkan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan, Sunarto, Rabu (5/5/2021).

Keempat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, Raperda Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.

Budiarto, Juru bicara pimpinan gabungan Komisi mengatakan, setelah melalui tahapan pembahasan, keempat raperda tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur. Hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jatim tanggal 29 maret 2021 nomor: 188/6504/013.4/2021 dan tanggal 12 april 2021 nomor: 188/7529/013.4/2021 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto.

“Payung hukum terkait pengelolaan sampah dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk dan mendirikan bank sampah,” kata Budiarto.

Sedangkan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif dan kewirausahaan akan menjadi pijakan hukum bagi pelaku usaha muda untuk membangun, bahkan mempelopori segala bentuk kegiatan positif para pemuda di daerahnya.

Sementara Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto mengatakan, setelah dilakukan pambahasan, keempat raperda inisiatif ini sudah mendapat persetujuan dan agan segera diajukan untuk nomor registrasinya.

“ini akan segera dimohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” tandasnya.(sma/ADV)