Dua pengedar pil koplo di Mojokerto diringkus polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 ribu pil koplo.
Kedua pelaku adalah Selamet Widodo alias Londo (34) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Rudi Setiawan (31) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, pelaku dibekuk pada Jumat (28/05/2021) di sebuah kamar kos yang ada di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mendapati sebanyak 22 ribu pil koplo siap edar.
Berbekal pengakuan pelaku Selamet, petugas langsung bergerak cepat dan langsung berhasil menangkap pelaku bernama Rudi.
“Selamet mendapatkan barang itu dari Rudi, dan ini masih kita dalami disinyalir masih ada bandar besar, total keseluruhan dari keduanya ada 28 ribu pil koplo, ” paparnya saat melakukan Konfrensi pers di Mapolres Mojokerto pada Kamis (04/06/2021).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menambahkan, hasil pemeriksaan rupanya kedua pelaku ini sudah lumayan lama menjadi pengedar pil koplo, hal itu dibuktikan dengan sudah diedarkannya 28 ribu pil koplo yang sudah diedarkan.
“Ini masih kita periksa intensif untuk kita kembangkan, sebab masih ada beberapa orang buang DPO, ” bebernya.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 196 dan atau 197 Yo Pasal 98 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :