Sebanyak enam pekarja seks komersial (PSK) terjaring razia gabungan gabungan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Mereka terjaring di sembilan warung remang-remang yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, razia dilakukan pada Sabtu (19/6/2021) malam oleh Dinsos bersama TNI/Polri dan Denpom V/2 yang menyasar sembilan titik lokasi yang kerap disalahgunakan sebagai ajang transaksi para PSK.
Diantaranya di Watesumpak Trowulan, Jati Mojosari, Nggrame Mojosari (Pasar Hewan), Ngrandu dan Tumpak Kecamatan Jetis, Lespadangan Kecamatan Gedeg, Japanan Kecamatan Kemlagi dan Siping Kecamatan Dawarblandong.
Dari enam pekerjaan seks komersial yang terjaring didapati tiga diantaranya didapati saat mangkal di warung remang-remang, Kecamatan Gedeg. Satu PSK di tertangkap basah sedang melayani pria hidung belang di sebuah kamar yang berada di warung remang-remang jalan Kecamatan Kemlagi dan dua diantaranya di amankan di sekitar Pasar Hewan, Kecamatan Mojosari.
Razia PMKS tersebut juga sempat kejar-kejaran antara petugas Dinsos dengan wanita PSK yang berupaya kabur. Meski akhirnya berhasil diamankan lantaran jatuh tersungkur saat lari dari kejaran petugas.
Kasi Rehsos (Rehabilitasi Sosial) Dinsos Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, razia gabungan yang dilakukan serentak di sembilan titik warung remang-remang di Kabupaten Mojokerto berhasil menjaring enam PSK.
Kata dia, dari enam PSK yang terjaring rata-rata berasal dari luar daerah yang menjajahkan diri di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Kami mengamankan enam wanita PSK dari hasil razia PMKS dan akan dilakukan pendataan sekaligus pembinaan agar mereka tidak kembali bekerja seperti itu lagi,” ungkapnya.
Dalam menawarkan diri pada pria hidung belang, para PSK ini kebanyakan berada di warung remang-remen yang didalamnya memang sudah disediakan sebuah kamar oleh pemilik warung.
“Kami menindak wanita PSK untuk pembinaan sedangkan terkait penindakan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk warung remang-remang yang meresahkan masyarakat karena disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” jelasnya.
Menurut dia, razia PMKS ini akam dilaksanakan secara rutin untuk mengantisipasi penyebaran HIV-Aids, penerapan Perda dan pelaksanaan program Dinsos Kabupaten Mojokerto.
“Seluruh PSK yang diamankan ada yang usianya 20 tahun hingga 40 tahun itu akan dipindahkan ke UPT Rehabilitasi Bina Karya Wanita di Kota Kediri guna mendapat pembinaan,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :