DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang pertanggungjawaban APBD 2020 di ruang rapat Graha Whicesa, Rabu (09/06/2020).
Dapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, dengan dihadiri 29 anggota dewan, serta Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati dan anggota forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dalam kesempatannya menyampaikan nota pembahasan tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
“Puji syukur kita sudah diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas pemerintahan dan pembangunan tahun 2020” kata Ikfina dalam pidatonya
Rapat paripurna sebagai tibdak lanjut pemeriksaan intern oleh Badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang telah dilaksanakan dari tanggal 1 Februari 2021 telah dilakukan pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah 2020 dan berakhir tanggal 29 April 2021.
Pemerintah kabupaten Mojokerto dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion dari tahun 2014 sampai dengan 2019 yang artinya kabupaten Mojokerto mendapat WTP selama tujuh kali berturut.
“Alhamdullilah, kita dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian” ungkap Bupati Mojokerto.
Sementara terkait perubahan APBD 2021 dan perubahan saldo anggaran laporan operasional dan juga laporan perubahan ekuitas maupun posisi neraca dan arus kas pemerintah Kabupaten Mojokerto telah disampaikan secara tertulis dan untuk disampaikan kepada seluruh anggota.(sma/ADV)
Baca juga :