Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Dispendukcapil Mojokerto Kembali Dihentikan

Terkait lonjakan kasus Covid-19 yang semakin masif, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto kembali ditutup. Pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk) secara tatap muka hingga online dihentikan sementara.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengatakan, penutupan sementara pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk) secara Online maupun tatap muka dilakukan setelah adanya penyemprotan desinfektan dan swab massal terhadap semua karyawan.

Hal itu, menyusul adanya satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto terinfeksi virus corona (Covid-19).

“Iya kita off-kan satu hari saja, untuk online maupun tatap muka, ya tadi karena ada penyemprotan disinfektan dan swab semua karyawan agar semua aman, kurang lebih ada sebanyak 55 orang, tapi hasilnya belum keluar,” ungkapnya Jumat (02/07/2021).

Menurut dia, penutupan sementara pelayanan kepengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk) online hanya dilakukan selama satu hari. Sementara tatap muka akan kembali dibuka pada Senin (05/07/2021).

“Secepatnya akan kita buka kembali, untuk pelayanan kepengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk) online maupun tatap muka. Untuk yang tatap muka kan kita hanya melakukan perekaman dan ligalisir saja,” jelasnya.

Sementara, proses kepengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk) secara online akan kembali di lakukan pada Sabtu (03/07/2021).

“Untuk online Sabtu dan Minggu tetap kita buka tapi hanya melayani beberapa administrasi saja, seperti surat kematian atau kelahiran,” tambahnya.

Selama pamdemi berlangsung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto memaksimalkan sistem pelayanan secara online melalui WhatsApp (WA) demi memutus mata rantai penularan virus korona.

Beberapa program pelayanan online melalui WhatsApp (WA) diantaranya adalah POS KETANMU atau pelayanan online system kependudukan tanpa ketemu.

Pemohon yang mengajukan pengurusan adminduk melalui layanan online tidak perlu lagi mengambil dokumen hasil cetak yang sudah selesai ke kantor Dispendukcapil.

Alurnya, pemohon mendaftarkan via WA Dispendukcapil, operator Dispendukcapil menerima dan diproses, hasil dokumen diserahkan ke petugas POS atau J&T untuk dikirim, dokumen diterima, pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan pembayaran melalui COD Petugas POS/J&T mengirimkan dokumen sesuai alamat pemohon.

Layanan Kedua yakni PASUKAN BALAPUTRA KITA, pelayanan khusus bayi lahir pulang terima akta kelahiran dan KIA.

Kemudian inovasi yang ketiga adalah MOTOR SAKTI, motor siap antar akta kematian. Inovasi pelayanan khusus melaporkan peristiwa kematian Dispendukcapil yang bekerja sama dengan desa memberikan pelayanan yang mudah untuk mendapatkan akta kematian sekaligus perubahan status KK dan KTP yang ditinggal.

Yang terakhir yakni program SINDEN KATUT MAS HARDI, sekali datang KK, KTP-el, Akta Kematian serta akta kelahiran langsung jadi.(tim/Sam)

Baca juga :