Kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi melonjaknya penyebaran Covid-19 gelombang kedua dengan menerapkan PPKM Darurat berdampak langsung pada beberapa sektor ekonomi. Diantaranya pusat perbelanjaan atau Mall yang diwajibkan tutup selama PPKM.
Begitu juga dengan Sunrise Mall Mojokerto yang menyatakan tidak beroperasi selama PPKM, kecuali gerai makanan dan minuman serta apotek. Itu pun hanya melayani take away dan delivery order.
Andyanto Vino, Chief Marketing Sunrise Mall Mojokerto ketika dikonfrmasi mengatakan, pihak manageman Sunrise Mall sangat mendukung upaya pemerintah untuk memotong penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Sunrise Mall tidak beroperasi pada 3 – 20 Juli 2021, kecuali tenant makanan dan minuman, toko obat dan ATM center dengan jam buka mulai 10.00 hingga 17.00 WIB.
Sementara untuk karyawan internal Sunrise Mall, hanya dipekerjakan sebagian dan lainnya dirumahkan. “Kami masih melakukan riview, 1 – 2 hari ini karyawan internal masih masuk seperti biasa, namun yang pasti kami akan mengurangi jumlah karyawan yang ada, sementara akan dirumahkan,” ungkapnya.
Sementara karyawan toko atau tenant yang selama ini bekerja di Sunrise Mall, semua kebijakan ada di tenant masing-masing. Tapi dipastikan, untuk gerai-gerai selain F&B dan obat, akan tutup dan tidak ada karyawan yang masuk kerja.
Seperti diketahui, Kota Mojokerto per 3 hingga 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat.
Ika Puspitasari, Wali Kota mengatakan, pihaknya telah menerima Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7).
Dalam surat itu disebutkan, Kota Mojokerto masuk dalam salah satu daerah dari 11 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan kriteria level 4. Sehingga wajib menerapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Mengacu pada intruksi tersebut, maka selama 18 hari akan diberlakukan berbagai aturan, seperti sekolah harus daring atau di rumah, beribadah di rumah dan bekerja di rumah.
Sementara beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas. Di antaranya pasar, supermarket, dan swalayan yang menyediakan kebutuhan bahan pokok dibatasi hingga 20.00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam.(sma/udi)
Baca juga :