SDN Kranggan 1, Kota Mojokerto yang ada di jalan Pekayon I no 39 disegel secara sepihak oleh ahli waris pemilik lahan Sareh Sujono Almarhum, Senin (01/01). Ahli waris meminta Pemkot segera menyelesaikan masalah sengketa lahan yang bertahun-tahun tidak kunjung selesai.
Suastini, ahli waris Sareh Sujono ketika dihubungi suaramojokerto.com mengaku kalau yang melakukan penyegelan adalah keluarganya. “Lebih jelasnya, ini langsung bicara dengan suami saya saja ya mas.” Ungkap Suastini, ketika dihubungi melalui handphonenya.
Sementara Suami Suastini, mengakui kalau penyegelan yang dilakukan Senin dini hari itu merupakan bentuk protes kepada pemerintah agar masalah sengketa tanah yang ditempati SDN 1 Kranggan segera diselesaikan. “Kita sudah lapor ke Polresta, sudah menyampaikan ke bagian pemerintahan, juga sudah kirim surat ke walikota tapi tidak pernah ditanggapi, ini masalah sudah bertahun-tahun.” Ungkapnya.
Suami suastini juga mengaku, keluarganya punya bukti tentang kepemilikan lahan yang ditempati SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto, karena waktu itu keluarga Sareh meminta pihak lain menguruskan sertifikat, tapi sertifikatnya selesai tidak diberikan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
“Silahkan dicek buktinya, lahan ini milik siapa dan dijual kemana, kan bisa dicek di kelurahan, semua biar pemerintah yang menjelaskan lahan siapa, apakah milik keluarga Sareh atau keluarga Sakir. ” Terangnya.
Sementara ketika ditanya soal penyegelan SDN 1 Kranggan yang bakal mengganggu kegiatan belajar mengajar, apa boleh dibuka saat siswa masuk sekolah, Suami Suastini mengatakan sebelum dibuka harus ada penyelesaian dulu.
“Harus ada penyelesaian dulu mas, lak enak kalau tiba-tiba segel dibuka tanpa ada penyelesaian, intinya kami ingin masalah ini segera diselesaikan dulu, karena hari ini baru masuk kerja dan Bu Suastini siaplah untuk dipanggil kepala Dinas.” Pungkasnya.(sma)
Baca juga :