Forkopimda Mojokerto, menyatakan secara tegas melarang warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah, tapi sesuai aturan Pemerintah Pusat, pasien gejala ringan hingga sedang, harus dirawat di tempat isolasi terpusat (isoter) demi keselamatan bersama.
Instruksi ini disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikfina Fahmawati, saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pemindahan isoman ke isoter di wilayah Kab/Kota Mojokerto, Rabu (18/8) sore di halaman kantor Pemkab Mojokerto.
Apel dihadiri Dandim 0815 Letkol Inf Beni Asman, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria. Kata Bupati, Perpanjangan PPKM ini diharapkan mampu mengurangi kasus Covid-19.
“Kita akan bergerak cepat melakukan sosialisasi aturan isoter bagi warga terkonfirmasi covid, dengan status OTG. Saya tegaskan lagi, sekarang sudah tidak ada lagi isoman,” tegas bupati.
Sementara untuk tempat isoter, selain puskesmas dan Gedung Diklat Kecamatan Gedeg, bupati mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan segera mengoperasikan “Pondok Sehat Terpusat Covid-19” di Desa Claket Kecamatan Pacet. Gedung yang berada di kaki Gunung Welirang tersebut, memiliki 202 bed siap pakai dengan berbagai fasilitas memadai dengan dukungan nakes profesional.
“Untuk teknis pemindahan, kita target seminggu ke depan. Pasien saya jamin akan diperlakukan sangat baik, manusiawi, dan tanpa memaksa. Kita merawat juga dengan treatment lebih santai, tidak seperi orang sakit. Bahkan seolah-olah seperti sedang mondok,” tambah bupati.
Sebelum apel, Dandim 0815 secara tegas mengatakan terkait pentingnya data yang sangat krusial karena menjadi muara penilaian kerja penanganan Covid-19. “Vaksin harus didata dan direkap, karena kita termasuk kurang maksimal di Jawa Timur,” ungkanya.
Senada dengan itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander memberi saran agar semua pihak bekerjasama, tanpa perlu menunggu karena tersendat peraturan baku.(sma/ADV)