Polisi Usut Dugaan Mark Up Dana KPUD Mojokerto Rp 30 Miliar

Hasil Audit dari KPU Pusat Sudah Turun

Dugaan penyimpangan dana hibah KPUD Mojokerto pada pilkada serentak 2015 lalu terus didalami Satreskrim Polres Mojokerto, ini setelah hasil audit dari Inspektorat KPU pusat turun dan diterima tim Penyidik.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, sampai saat ini penyelidikan masih berjalan dan sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan.

“Sudah 25 saksi yang kita panggil untuk kepentingan penyelidikan, termasuk beberapa staf KPU hingga Panitia Pemilihan Kecamatan yang memahami masalah ini. ” Jelasnya.

Kasatreskrim juga mengatakan, meski hasil audit dari inspektorat KPU Pusat sudah diterima, tapi pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil langkah.

“Kita masih pelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak, kalau nanti ditemukan bukti-bukti akan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, begitu juga sebaliknya, kalau tidak ditemukan bukti otomatis penyelidikan akan dihentikan.” Tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengendus adanya praktik mark up dalam penggunaan dana hibah pilkada 2015 senilai Rp 30 miliar, yang mengakibatkan ada kerugian negara hingga Rp 1 miliar.(fam/udi)

Baca juga :