Asyik In-dehoi di Kamar Kos di Mojokerto, 3 Pria dan 4 Wanita Diamankan

Pihak kepolisian mengggelar razia di sejumlah tempat kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas pun mengamankan pasangan bukan suami istri yang diduga menyalahgunakan tempat kos tersebut sebagai tempat maksiat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada tiga laki-laki dan empat perempuan yang diamankan petugas. Mereka berinisial YS (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang bersama dua teman perempuannya, DN (21) dan YL (21).

Selain itu, di kamar lainnya, petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial OY (21), pria asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan perempuan EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Juga laki-laki berinisial KB (21) bersama teman perempuannya, WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang didapati memiliki puluhan botol minuman keras (miras). Sebagian perempuan yang terjarin bekerja sebagai pemandu lagu.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, para pasangan bukan suami tersebut pun langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

Razia ini digelar karena banyak laporan masyarakat merasa resah terkait penyelahgunaan sejumlah rumah kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut.

Menurutnya, banyak kamar kos yang disewakan Rp30 ribu per jam, dan diduga digunakan praktek mesum. “Upaya preventif ini untuk mengantisipasi tindak asulisa dan razia akan terus kami lakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” tegasnya, Minggu (9/10/201).

Sementara tujuh orang yang terjaring akan ditindak pidana ringan (tipiring) Pasal 92 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum ancaman tiga bulan hukuman.(sma/udi)

Baca juga :