Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Tentang Pengelolaan BLUD pada RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas se-Kota Mojokerto.
Kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Selasa (19/10/2021) dan dihadiri oleh Ning Ita, Walikota Mojokerto, Direktur RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Dewan Pengawas RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyatakan, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
Kata Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto, konsep perencanaan, penganggaran, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ning Ita menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Mojokerto. Dengan adanya peraturan dan kebijakan serta tata Kelola BLUD yang baik, maka dapat memacu kinerja BLUD dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Mojokerto.
Dalam era digitalisasi, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong BLUD untuk berinovasi melalui sistem berbasis teknologi informasi. Sistem TI yang sudah berjalan akan terus dievaluasi sehingga kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi dapat dilakukan pembaharuan secara berkala.
Ning Ita berkomitmen pengelolaan BULD kedepan akan diimplementasikan dalam sistem teknologi informasi dengan kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing. Sehingga, proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dapat terintegrasi dengan baik serta mempercepat proses administrasi.
Sementara dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Bidang Bina PPK BLUD Widartoyo dan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Bidang Akuntan Negara Anik Yuliati.(tim/ADV)