Dinas Pendidikan Kota Mokokerto Kembali Terapkan PTM Terbatas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto kembali menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP Negeri & Swasta serta Pendidikan Kesetaraan se Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas P dan K Kota Mojokerto. PTM terbatas mulai berlaku Kamis 10 Maret 2022.

Pemberlakuan kebijakan ini mengacu pada Inmendagri No.15/2022 tanggal 7 Maret 2022, serta sesuai Persetujuan Walikota Mojokerto selalu Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Mojokerto tertanggal 9 Maret 2022.

Amin Wachid, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap Wajib dilaksanakan dengan sistem Blended Learning antara PTM dg PJJ.

“Intinya, PTM terbatas dilaksanakan dengan Kapasitas 50 persen, serta Maksimal 6 Jam Pembelajaran. Dan tetap menetapkan Protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Amin juga mengatakan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan PTM terbatas ini kepada semua sekolah melalui Surat Edaran, yang di dalamnya juga Berisi tertang petunjuk teknis PTM terbatas. “PTM dilaksanakan secara bergilir 2 hari sekali dan harus ada izin dari Wali Murid,” tambahnya.

Amin juga mengatakan, Dinas P dan K Kota Mojokerto akan melakukan monitoring dan evakuasi terkait pelaksanaan PTM terbatas di setiap sekolah.(tim/sma)

Baca juga :