Rampungkan Berkas Walikota, KPK Periksa 35 Pejabat Mojokerto

Diperiksa 5 hari di Polda Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) mulai hari ini memeriksa beberapa pejabat Kota Mojokerto Mojokerto untuk melengkapi pemberkasan tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 35 pejabat pemkot yang diperiksa KPK terdiri dari 15 orang anggota dewan dan 20 orang dari eksekutif, mereka diperiksa KPK secara maraton mulai Senin hari ini (15/01) hingga Kamis mendatang (19/01) dengan meminjam ruang pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Sumber suaramojokerto.com menyebutkan, 35 pejabat Kota Mojokerto ini dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan tersangka MY, Walikota Mojokerto dalam kasus suap dan setoran ke anggota DPRD hingga terjadi OTT KPK bulan Juni lalu.

Puji Hardjono, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan 20 orang dari kalangan eksekutif. “Surat panggilannya di saya 19 orang, satu orang lainnya ajudan pimpinan DPRD.” Ujarnya.

Sementara M Efendy, sekretaris DPRD Kota Mojokerto ketika dihubungi suaramojokerto.com mengatakan, sesuai surat panggilan dari KPK ada 15 orang yang dipanggil untuk diperiksa hari Senin dan Selasa. “Suratnya sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan, kalau waktunya 15-16 Januari tapi kalau soal materinya saya tidak tahu.” Pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam kasus OTT KPK di Kota Mojoketo, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, diantaranya Kepala Dinas PUPR dan 3 pimpinan DPRD yang sudah di vonis pengadilan Tipikor, serta tersangka MY, Walikota Mojokerto yang masih dalam tahap penyempurnaan pemberkasan.

Sumber suaramojokerto.com menyebutkan, setelah pemeriksaan saksi selesai, Tersangka MY akan dipanggil KPK pada 23 Januari 2018 di Kantor KPK di Jakarta.(sma)

Baca juga :