Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto terus menelusuri adanya orang gila (orgil) yang dipasung oleh keluarganya karena dianggap meresahkan warga atau bikin malu keluarga.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, tahun 2017 lalu Dinsos sudah membebaskan 51 orang gila yang dipasung keluarganya untuk dibawa ke RSJ Lawang, pemasungan ini tersebar di 15 kecamatan di Mojokerto.
Sugiarto Kasi Pelayanan Sosial Dinsos Kabupaten Mojokerto, mengatakan, daerah dengan pemasungan orang gila terbanyak ada di wilayah kecamatan Trowulan dan Kemlagi. “Dua kecamatan ini terdapat 7 orang gangguan jiwa yang dipasung, kalau kecamatan lainnya sebagian besar 1 dan 3 pasien.” Ungkapnya.
Sugianto juga mengatakan, Senin kemarin (15/01) Dinas sosial kembali berhasil mengevakuasi orang gila yang dipasung atas nama Muhaimin (29), warga Kupang, Kecamatan Jetis yang sudah dipasung keluarganya sekitar satu tahun. “Muhaimin kita antarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk mendapat pengobatan.” Tambahnya.
Sementara Tasturah (58), ibu kandung Muhaimin menjelaskan, anaknya sudah mengalami gangguan jiwa sejak kecil dan sering meresahkan warga sekitar, karena terpaksa akhirnya memilih mengurung dan merantai anaknya. “Dia sering mengganggu warga, sering mengamuk bahkan sempat mau bakar rumah.” kata Tasturah dengan mata berkaca-kaca.
Selain mengevakuasi Muhaimin, Dinas sosial juga sedang melakukan assessment dua orang gila yang dipasung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Puri, saat ini Dinas Sosial masih pendekatan kepada keluarganya agar mengizinkan diantar ke RSJ Lawang.(sma)
Baca juga :