BNNK Mojokerto Ringkus Dua Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Penghuni Pertama Penjara BNNK

BNN Kota Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba kelas kakap pada Rabu hari ini (16/01), mereka adalah Adi Oktavianto (21) dan Adi Mas Putro (22) keduanya asal Desa Warugunung, Kupang, Jetis, Mojokerto.

AKBP Suharsi, Kepala BNNK Mojokerto mengatakan, kedua tersangka ini sudah diintai selama dua bulan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Jetis.

“Pertama petugas menangkap tersangka AO dengan barang bukti 0,36 gram sabu dan uang Rp 640 ribu, setelah dikembangkan petugas menangkap AM dengan barang bukti 2,25 gram sabu dan uang tunai Rp 3,2 juta juga 24.425 butir pil koplo,” ungkapnya.

Suharsi juga mengatakan, nilai transaksi pengedar narkoba ini lumayan besar, karena dilihat dari print out rekening tersangka tercatat sekali transaksi nilainya Rp 2,5 juta.

“Tinggal dibagi aja, sekali transaksi Rp 2,5 juta sedangkan harga satu gram sabu dijual Rp 1,6 juta, kalau pil koplo dijual Rp 8 ribu per 10 butir,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di sel tahanan BNN Kota Mojokerto, dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :