DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda LKPJ APBD 2021

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaikan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 oleh Bupati Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis pagi (9/6/2022).

Dalam penjelasannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan laporan penggunaan keuangan daerah APBD tahun 2021 dengan realisasi pendapatan tahun 2021 sebesar 2,6 triliun.

“Pendapatan transfer pusat sebesar 1,8 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 89 milyar,” Kata Ikfina di depan podium.

Realisasi belanja dari target 2,7 triliun hanya realisasi 2,4 triliun atau sebesar 88,52 persen. hal ini mengalami penghematan 316 milyar atau sebesar 11,4 persen. “Belanja operasional dari alokasi sebesar 1,8 triliun terealisasi sebesar 1,6 triliun mengalami penghematan sebesar 238 m atau sebesar 12,8 persen. Belanja modal dari yang dialokasikan sebesar 390 m terealisasi sebesar 299 milyar mengalami penghematan sebesar 64 milyar atau 17,21 persen, ” terangnya.

Bupati Ikfina juga menjelaskan penggunaan dana tidak terduga yang dialokasikan sebesar 35 milyar dapat terealisasi sebesar 26 milyar. Penggunaan dana ini 95,7 persen digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.

Belanja dana transfer yang dialokasikan sebesar 493 m dapat terealisasi sebesar 489 milyar. Hal ini mengalami penghematan sebesar 3,7 milyar atau 0,76 persen.

Selain itu Bupati Ikfina menjelaskan Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2021 yang membengkak sebesar 596 m dan akan digunakan pada tahun berikutnya.

“Pasal 160 ayat 2 poin c tentang penggunaan anggaran. Silpa merupan anggaran tahun berjalan sehingga dapat digunakan kembali,” tandasnya.(tim/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :