Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sudah menetapkan Agung Priyanto Kades Kepuhanyar, Mojoanyar sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 691 juta sejak 11 Januari 2018. Tapi saat ini, tersangka AP menghilang dan dinyatakan buron.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Agung melarikan diri sejak akhir tahun 2017 saat kasus korupsi dana desa di Kepuh Anyar ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Fathur Rohman, Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto mengatakan, tersangka Agung diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara membuat program fiktif, baik fisik maupun non fisik serta melakukan penggelembungan harga (Mark up).
“Hasil audit menyatakan, dari kegiatan non fisik ada kerugian negara Rp 289 juta, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian negaranya mencapai 402 juta, jadi totalnya sebesar Rp 691 juta,” ungkapnya.
Selain Agung, Kejari juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar, setidaknya bakal menyeret Bendahara Desa, “setiap pencairan dana desa, selalu melibatkan bendahara desa, itulah yang akan kami dalami,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Agung Priyanto Kades Kepuhanyar, Mojoanyar dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Agung juga pernah berurusan dengan BNN Kota Mojokerto terkait kasus narkoba,, Agung pernah digerebek saat pesta narkoba, tapi karena tidak ada barang bukti dan sebagai pemakai akhirnya Agung hanya direhab dan wajib lapor.(fam/udi)
Baca juga :