Hari ini KPK Periksa MY, Walikota Mojokerto di Jakarta

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto di Jakarta, Selasa hari ini (23/1).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Mas’ud Yunus datang ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik cokelat dan kopiah hitam. MY terlihat duduk di loby sekitar 10 menit, setelah itu naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru bicara KPK mengatakan, pemeriksaan MY ini merupakan pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka, “tersangka MY cukup kooperatif,” katanya.

Sebelumnya, Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, Mas’ud Yunus (Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018) ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga bersama-sama dengan Wiwit Febriyanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar informasi, dalam kasus OTT KPK di Kota Mojoketo, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, diantaranya Kepala Dinas PUPR dan 3 pimpinan DPRD yang sudah di vonis pengadilan Tipikor, serta tersangka MY, Walikota Mojokerto yang masih dalam tahap penyempurnaan pemberkasan.

Sementara mengenai apakah setelah pemeriksaan nanti MY walikota Mojokerto akan ditahan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik KPK.(rid/sma)

Baca juga :