Fantastis, Dugaan Korupsi BPR Syariah Mojokerto Capai Rp 50 Miliar, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

ilustrasi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Mojokerto yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hadiman, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Katanya, sejak awal tahun lalu, kasus BPRS sudah masuk tahap penyidikan. dan saat ini tinggal pemeriksaan saksi-saksi lalu penetapan tersangka.

Mengenai kapan dan berapa jumlah tersangkanya, Hadiman masing enggan menuampaikan secara detail. “Tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Kajari juga menyampaikan, saksi dalam kasus ini jumlahnya lebih dari 60 orang termasuk beberapa pegawai yang sudah dipecat, sudah keluar maupun sudah pindah domisili. Oleh karena itu, Kajari berharap para saksi yang dipanggil ini bisa datang memenuhi panggilan. “Ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Kasus BPRS ini terjadi di tahun 2017-2020. Dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat Nilai kerugian sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan.(tim/sma)

Baca juga :