Dicecar 25 Pertanyaan, KPK Cekal Wali Kota Mojokerto

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Mas’ud Yunus (MY), Wali Kota Mojokerto diperiksa KPK selama enam jam di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa hari ini (23/01). MY masuk ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 09:45 WIB dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 15:50 WIB.

Kepada awak media, Mas’ud Yunus mengaku dicecar 25 Pertanyaan oleh penyidik KPK dan semua sudah dijawab sesuai dengan apa adanya, “ada 25 pertanyaan yang ditanyakan, dan semua sudah saya jawab seperti apa yang saya ketahui,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setelah diperiksa KPK, tersangka MY diperbolehkan pulang, “rencananya Rabu besok baru pulang ke Mojokerto, karena tiket pesawatnya sekitar jam 10 pagi, malam ini akan menginap di salah satu hotel di Jakarta,” kata Choirul Anwar, Kabag Humas Pemkot Mojokerto yang ikut mendampingi Wali Kota ke Jakarta.

Sementara mengenai kabar tentang Wali Kota dicekal dan dilarang bepergian ke luar negeri, bahkan paspornya ditarik oleh Imigrasi, kata Anwar, memang ada penarikan sementara paspor oleh Imigrasi hingga bulan Juli 2018.

Sekedar informasi, Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus OTT KPK di Kota Mojoketo bulan Juni lalu. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 4 tersangka, diantaranya Kepala Dinas PUPR dan 3 pimpinan DPRD yang sudah di vonis pengadilan Tipikor Surabaya,(rid/sma)

Baca juga :