DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati telah sepakat terkait tiga raperda yang dibahas. Yakni Raperda P-APBD 2022, Raperda tentang PMD pada BUMD dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024
Kesepakatan bersama ini ditandai dengan penandatanganan antara pihak legislatif dan eksekutif. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dengan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.
Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupetan Mojokerto mengatakan. Ketiga Raperda tersebut telah melalui tahap pembahasan bersama yang intensif. Tim DPRD maupun Pemkab telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk menyusun regulasi tersebut.
Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan terima kasih kepada lembaga DPRD Kabupetan Mojokerto yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan Pemkab. “Dengan didorong semangat kerja sama dan koordinasi yang baik kita dapat menyelesaikannya dengan lancar,” ungkap Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dalam sambutannya, di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/9/2022) siang.
Ikfina mengatakan, Raperda tentang PMD pada BUMD ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2022 Nomor 188/31453/013.2/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto. “Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, materi muatan Raperda dimaksud telah dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD,” terangnya.
Melalui PMD, Ikfina berharap dapat mewujudkan pengembangan usaha serta penguatan struktur permodalan pada BUMD. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap keberadaan BUMD sehingga mampu meningkatkan daya saing serta iklim usaha di Daerah.”Kami optimis akan dapat mendukung BUMD yang lebih maju dan berkembang sehingga bermanfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 telah dilakukan penyempurnaan baik dari segi substansi maupun redaksional sesuai hasil fasilitasi. “Dengan diberikannya persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda ini tentunya upaya kita bersama untuk mendukung terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis niscaya akan terwujud,” pungkasnya.(tim/ADV)