Satgas Tipiring Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dipasarkan melalui aplikasi Ojek Online (OJOL).
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa arak Rosella, arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon, arak Coffee dan beberapa botol minuman merek lainya
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com. pelaku yang diamankan berinisial DF (36) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 21.40 WIB.
Iptu MK Umam, Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol yang dipasarkan melalui aplikasi GoJek (GoFood) di area Kota Mojokerto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 21.40 WIB.
“Barang berupa minuman beralkohol yang dipesan diantar oleh kurir GoJek dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti minuman beralkohol siap jual yang tidak memiliki izin SIUPMB,” bebernya.
Barang buktibyang diamankan meliputi empat botol arak Rosella 700 ml, dua botol arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon 600 ml, tiga botol arak Coffee 700 ml, satu botol arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes 600 ml, lima botol Bir Bintang 620 ml dan satu botol bekas Bir Bintang serta dua botol bekas Drum Whisky.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(tim/sma)
Baca juga :