MOJOKERTO – Polres Mojokerto berhasil menangkap tiga komplotan sepesialis pencurian di sekolah. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MSA (19), LS (18), serta MSH (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Mereka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (14/10/2022) di tempat kerjanya di Desa Pekukuhan, Mojosari. Mereka mengaku sudah membobol 7 sekolah SD sampai SMK dalam tiga bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, para pelaku ini merupakan residivis dan spesialis pencurian di sekolah. “Sasaran para pelaku adalah barang elektronik milik sekolah, seperti PC dan monitor komputer. Mereka juga mencuri uang dari brankas sekolah,” jelasnya.
Sementara dalam menjalankan aksinya, kawanan residivis ini mengincar sekolah-sekolah yang tidak dijaga dari malam sampai pagi. Sementara modus yang mereka gunakan yakni masuk ke kantor sekolah, ruangan guru dan kepala sekolah melalui atap. “Dalam pengakuannya sejak tiga bulan terakhir mereka sudah melakukan 7 kali membobol sekolah,” terangnya, Rabu (19/10/2022).
Sementara tujuh sekolah yang telah di bobol oleh pelaku diantaranya :
1. SMPN 2 Mojoanyar (pada Mei 2022)
2. SMPN 1 Mojoanyar
3. SMK Pemuda di Kecamatan Pungging
4. SDN Padi di Kecamatan Gondang (pada Juni 2022)
5. SDN Srigading di Ngoro
6. SDN Sawahan di Bangsal
7. SMP Muhammadiyah Mojosari( pada Juli 2022)
“Mereka membagi peran, MSA dan LS eksekutor masuk ke sekolah melalui atap, menjebol plafon, lalu melakukan pencurian. Sementara MSH berjaga di luar sekolah untuk memantau situasi,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain sekolah para pelaku ini rupanya juga pernah melakukan pembobolan sebuah toko ponsel dan mencuri sepeda motor di 2 lokasi. Yakni sepeda motor Yamaha Jupiter Z di wisata Kali Kromong, Pacet dan Yamaha Mio Soul di Jalan Raya Tumapel, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.”Ini masih kita kembangkan, termasuk kita masih mencari penadah,” bebernya.
Selain ke tiga pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari ketiga pelaku. Mulai dari kubut, obeng, pedang sepanjang 40 cm, 5 ponsel curian, sepeda motor, mesin motor Yamaha Vega R, 1 modem, serta 1 keyboard komputer dan headphone.
“Untuk pasal yang kita terapkan, yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya.(tim/sma)
Baca juga :