Dua PNS di Mojokerto Diringkus, Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

empat tersangka dibekuk, BB 8 paket sabu

Satnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis sabu, empat tersangka diringkus dua diantaranya berstatus PNS aktif di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, empat pengedar sabu ini diringkus Satnarkoba secara bergiliran hasil pengembangan kasus di wilayah Perum Gria Pekukuhan Asri, Mojosari.

Awalnya polisi menangkap Khoirul Huda alias Coli (37) warga Desa Seduri, Gang Jambu pada Rabu malam (24/01) dengan barang bukti satu paket sabu, setelah dikembangkan sekitar pukul 23:00 WIB polisi menangkap Sucipto alias Bogel (35) warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari dengan barang bukti satu paket sabu.

“Kedua tersangka ini, KH dan S adalah oknum PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto, saat diperiksa mereka mengaku dapat barangnya dari AF dan DN yang juga ditangkap dengan barang bukti 6 paket sabu,” ungkap AKP Sahari, Kasatnarkoba Polres Mojokerto.

Tersangka AF dan DN yang dimaksud Kasatnarkoba adalah Alfan Fadli (27) warga Desa Kenanten, Puri dan Davit Nur Hanafi (25), warga Desa Watukenongo, Pungging, Mojokerto. “Empat tersangka ini merupakan satu jaringan yang saling kerjasama dalam peredaran sekaligus penyalagunaan narkoba jenis sabu,” tegasnya.

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua oknum PNS Kabupaten Mojokerto ini masih terus dikembangkan, selain untuk mengetahui peran masing-masing juga untuk mencari potensi adanya tersangka lain yang belum diungkap.(fam/udi)

Baca juga :