Sindikat pembuat dokumen palsu yang diringkus Polres Mojokerto ternyata sudah memproduksi sedikitnya 180 dokumen palsu berupa SIM, e-KTP, SKCK dan Ijazah.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, sindikat yang dimotori Ahmad Sofii (50) warga Desa Centong, Gondang ini mematok tarif pembuatan dokumen palsu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 15 ribu hingga Rp 300 ribu.
Dokumen yang paling mahal adalah pembuatan SIM Palsu yang dipasang tarif sebesar Rp 300 ribu, sedangkan harga terendah berupa pembuatan SKCK yang harganya hanya Rp 15 ribu.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, selain membuat SIM aspal pelaku juga membuat e-KTP dan Ijazah Palsu yang tarifnya Rp 25 ribu, “Sekilas dokumen aspal ini terlihat seperti asli,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, dalam kasus ini polisi sudah mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari pembuat, perantara dan pemakai.
Saat diperiksa polisi, tersangka Ahmad Sofii selaku pembuat dokumen palsu mengaku sudah membuat beberapa dokumen palsu diantaranya, 50 buah SIM palsu, 75 lembar SKCK, 30 buah
Ijazah palsu dan 25 KTP elektronik.
Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :