MOJOKERTO – Sebuah rumah kos harian yang beraada di di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto batal disegel olah Satpol PP. Padahal, di kos-kosan tersebut sering digerebek karena kerap jadi ajang mesum.
Rencana penyegelan rumah kos tersebut sempat menguat setelah petugas menemukan pelanggaran, diantaranya terkait perizinan yang tidak sesuai karena disewakan per jam, dan sering ditemukan pasangan bukan suami istri.
Ganesh P Kresnawan, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Kota Mojokerto mengatakan, saat ini rumah kos tersebut dalam pembinaan dan masih proses pengurusan izin di instansi terkait.
Ganesh juga mengatakan, sebelumnya memang Satpol PP telah membarikan surat peringatan dan memanggil pemilik kos. Bahkan pihaknya mengancam akan menyegel apabila ixinnya tidak segera diurus dan pemilik kos tidak koperatif.
Namun, karena sekarang ini pihak pemilik kos sudah mulai melakukan proses pengurusan izin dan memenuhi undangan Satpol PP, secara otomatis rencana pnyegelan dibatalkan. “Tapi, kalau nanti surat berizinnya sudah keluar dan rumah kos tersebut melakukan pelanggaran, akan langsung kita segel,” ungkapnya.
Ganesh juga mengatakan, penindakan penyegelan rumah kos tanpa izin harus didahului dengan pembinaan. “Kalau sudah dilakukan pembinaan masih melanggar, kami akan menindak tegas,” pungkasnya.(tim/sma)
Baca juga :