Masih ingat dua pengedar narkoba yang diringkus polisi di warung kopi Seduri Mojosari, pihak kepolisian akhirnya mengembangkan kasus dan berhasil meringkus dua pelaku lain yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku atas nama Roji Nur Fadilah Rhohmanu (19) warga Jalan Brawijaya 65-A, Kota Mojokerto dan Dandi Lazimul Fikri (33) warga Cakarayam, Prajuritkulon, Kota Mojokerto mereka berdua diringkus pada Sabtu dini hari.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1,58 gram sabu, “ini hasil pengembangan ungkap kasus narkoba dengan tersangka Teguh asal Wonokusumo Mojosari dan Zainal warga Pulorejo, Prajurit Kulon saat transaksi narkoba di warung seduri, Mojosari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua warga Kota Mojokerto ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/sma)