Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) Jatim 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.
Dalam SK Gubernur Jatim tentang UMK Jatim tahun 2022 disebutkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim. Yakni mencapai Rp4.525.479,19. Disusul Gresik sebesar Rp4.522.030,51, Sidoarjo sebesar Rp4.518.581,85, Pasuruan Rp4.515.133,19 dan Mojokerto Rp4,504.787,17. Kelima daerah tersebut merupakan kawasan Ring 1 Jatim.
Sedangkan daerah di Jatim dengan UMK terendah antara lain, Sampang sebesar Rp2.114.335,27. Disusul Pamekasan Rp2.133.655,03 dan Situbondo Rp2.137.025,85.
Berikut data besaran UMK Tahun 2023 di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo :
1. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
2. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
3. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
4. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
(tim/say)
Baca juga :