Mojokerto – Aksi oknum debt collector merampas motor gara-gara telat vayar kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini korbannya seorang disabilitas berinisial RDV, warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
Pengambilan paksa ini pun dilaporkan ke pihak keploisian dan sekitar 50 orang Solidaritas korban pun mendatangi Kantor Cabang FIF Mojokerto, Jalan Gajah Mada nomor 40 Kota Mojokerto pada Kamis (16/2/2023).
Rifan Hanum Kuasa hukum korban sangat menyayangkan tindakan oknum debt collector yang merampas paksa kendaraan milik penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara tersebut.
Kata Hanum, akibat insiden ini korban mengalami trauma hingga mengalami demam. Sementara motor korban yang dirampas adalah motor Honda Genio dengan nopol S 6832 VY milik ayahnya bernama Sutejo yang diambil paksa oknum debt colector pada 7 Januari 2023.
Sembari menunggu proses hukum, sekitar 50 orang yang mengatasnamakan solidaritas Sutejo mendatangi kantor FIF Mojokerto yang dinilai harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Beraninya sama anak tuli dan merampas motor ibu dan anak disabilitas,” ungkapnya
Sementara informasi yang dihimpun, pengambilan paksa motor nasabah ini dikarenakan telat bayar hingga berjalan 4 bulan dengan nilai mencapai sekitar Rp 8 juta. Menurut pihak FIF, sebelumnya, pihak FIF sudah menyampaikan somasi baik melalui lisan maupun surat namun tidak ada tanggapan dari nasabah.(tim/sma)
Baca juga :