Peringatan peringatan HUT RI ke 72 dirasakan ratusan napi di Lapas Klas IIB Mojokerto, ada 227 napi yang menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, mereka sebagian besar napi kasus pidana umum dan narkoba.
Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Mojokerto kepada napi yang mengikuti upacara bendera. “Total yang dapat remisi ada 227 napi, mayoritas napi penerima potongan masa hukuman dari kasus pidana umum, sedangkan sisanya dari kasus narkoba.” Kata Muhammad Hanafi, Kepala Lapas Mojokerto.
Menurut Hanafi, tidak ada satu pun napi kasus korupsi yang menerima remisi. “Sebagian ada yang langsung bebas, hari ini ada 5 orang langsung pulang, besok 11 orang, lusa 3 orang, jadi total yang bebas 19 orang,” terangnya.
Setiap napi, mendapatkan remisi berbeda-beda, Pemotongan masa hukuman yang diberikan mulai 1 bulan hingga maksimal 6 bulan. “Penilaiannya secara objektif, napi yang tertib aturan di lapas, mengikuti kegiatan pembinaan, ibadah di masjid, gereja. Pembinaan ini agar saat keluar dengan baik, dan dimasyarakat juga baik” tegasnya.
Beberapa napi yang langsung pulang, merayakan hari kebebasannya dengan sujud syukur di halaman Lapas Mojokerto.(sma)
Baca juga :