MOJOKERTO- Seorag pegawai wanita toko ponsel ternama di Mojokerto, PT Topsell Raharja Indonesia yang bernama Hanung Yosefina Triasputri (33) divonis 3 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yelah melakukan penggelapan hingga PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 309 juta.
Terdakwa Hanung, asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya itu mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dibacakan Rosdiati di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hanung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP. Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan JPU.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada Hanung dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Rosdiati ketika membacakan vonis untuk Hanung, Selasa (25/7/2023).
Rosdiati sempat menyampaikan kondisi yang memberatkan dan meringankan Hanung sebelum membacakan vonis. Kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 309.032.550.
Merespons vonis tersebut, Hanung dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Saya koordinasi dengan penasihat hukum saya dulu Yang Mulia,” ujar Hanung.
Ketika melakukan penggelapan, Hanung menjabat SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Tugasnya membeli barang elektronik dan mebel dari para suplier, mengatur harga jual barang di toko, perputaran barang, serta mereview performa penjualan setiap jenis barang.
Sekedar informasi, Hanung melakukan penipuan sejak Maret 2022 sampai Januari 2023 dengan menggunakan beberapa modus. Paling besar dengan cara mendatangkan 140 barang elektronik dan mebel dari 4 suplier secara bertahap.
Setelah barang tiba di toko, Hanung meminta pembayaran tunai secara langsung ke bagian keuangan Topsell Bhayangkara. Padahal seharusnya pengajuan pembayaran lebih dulu melalui atasan pelaku. Pembayaran juga seharusnya via transfer dari Topsell ke suplier. Setelah pembayaran dari Topsell cair, pelaku tidak menyerahkannya kepada suplier.
Selain itu, Hanung juga memutus komunikasi antara suplier dengan Topsell dan tidak pernah menyerahkan nota pembayaran kepada atasannya. Sehingga para suplier kesulitan menagih ke Topsell.(tim/sma)
Baca juga :