Jual Narkoba Dipinggir Jalan, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Unit Reskrim Polsek Mojoanyar, Mojokerto kembali meringkus pengedar Narkoba jenis sabu, kali ini pelaku dibekuk saat transaksi di jalan kampung Dusun Pasinan Desa Kepuh anyar Mojoanyar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengedar narkoba ini atas nama Nur yahya alamat kelurahan Prajurit kulon kota Mojokerto. Dia diringkus polisi pada Selasa dini hari (06/02).

AKP Margo Sukwandi, Kapolsek Mojoanyar saat mengatakan, pelaku diringkus saat transaksi narkoba di Dusun Pasinan Desa Kepuh anyar Mojoanyar, “kita amankan BB satu paket sabu dan sejumlah uang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ipda Tri Hidayati Kasubbag Humas Polres Mojokerto menambahkan, saat ini petugas kepolisan masih memburu pelaku lain dan mengembangkan kasus.

Saat ini tersangka masih diamankan, dan dijerat pasal 114 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya Polres Mojokerto juga mengamankan pengedar narkoba jenis
tembakau Gorila di kawasan Seduri Mojosari.(fam/udi)

Baca juga :