Bikin Akun Medsos, Paslon Pilwali Mojokerto Harus Lapor Polisi

Dijatah Maksimal 1 Akun di 5 Media Sosial

KPU Kota Mojokerto meminta tim kampanye Paslon menyiapkan akun media sosial resminya untuk kepentingan kampanye, setelah penetapan Paslon pada 12 Pebruari 2018.

Berdasarkan peraturan KPU 4 Tahun 2017 dijelaskan, setiap akun resmi Paslon harus didaftarkan ke KPU sehari sebelum masa kampanye 15 Pebruari 2018, “selain didaftarkan ke KPU juga harus dilaporkan ke Panwaslu dan Polresta Mojokerto” ungkap Saiful Amin Sholikin, ketua KPU Kota Mojokerto.

Amin juga mengatakan, cara mendaftarkan akun ke KPU sudah diatur dalam tim paslon harus mengisi formulir Model BC4-KWK. “Tapi kalau ada partai politik pengusung atau tim pasangan calon yang terlambat menyerahkan, tetapbakan dilayani,” tambahnya

Sementara mengenai jumlah akun yang diperbolehkan, kata Amin, paling banyak berjumlah lima akun medsos dan setiap jenis medsos hanya boleh satu akun resmi.

“Jadi kalau mereka menggunakan facebook, satu akunnya boleh Instagram atau Twitter, yang penting setiap jenis medsos hanya satu akun,” terangnya.

Sementara itu, kalau ditemukan akun lain diluar akun resmi akan diserahkan ke lembaga pengawasan pemilu dan kepolisian, yakni Panwaslu dan Kepolisian.(sma)

Baca juga :